PENDATAAN TENAGA HONORER
TAHUN 2010
Oleh : Ir. CIPTO WIYONO, MSi
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek
DASAR HUKUM
ž PP 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
ž Surat Edaran Kemenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah
SE KEMENPAN DAN RB NOMOR 5 TAHUN 2010
ž Surat Edaran meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah untuk melakukan pendataan tenaga honorer.
ž Ada 2 kategori tenaga honorer yang diminta untuk dilakukan pendataan berdasarkan PP no 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 yakni Kategori 1 dan Kategori 2.
Kategori 1
ž Kategori 1 dengan kriteria :
— Penghasilan dibiayai oleh APBN atau APBD
— Diangkat oleh pejabat yang berwenang
— Bekerja di instansi pemerintah
— Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
— Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Kategori 2
— Kategori 2 dengan kriteria :
○ Penghasilan dibiayai bukan dari APBN atau APBD
○ Diangkat oleh pejabat yang berwenang
○ Bekerja di instansi pemerintah
○ Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
○ Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Batas Waktu Penyampaian data
ž Rekapitulasi data tenaga honorer kategori 1 harus sudah diterima Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010, setelah ditandatangani oleh pejabat pembina Kepegawaian/Pejabat yang ditunjuk dan Inspektur.
ž Sedangkan rekapitulasi data tenaga honorer kategori 2 disampaikan ke Kementrian PAN dan RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010 , setelah ditandatangani oleh pejabat pembina Kepegawaian/Pejabat yang ditunjuk dan Inspektur.
Pelaksanaan Pendataan
ž Data tenaga honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori 1 yang telah disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan SE ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali.
ž Pelaksanaan pendataan harus dilaksanakan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 hari
Pembiayaan dan konsekuensi keterlambatan
ž Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD masing masing instansi pemerintah
ž Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nominatif beserta soft copy (CD) dan formulir data belum diterima BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
Kebijakan
ž Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
ž Kepala SKPD dan Kepala Unit Kerja harus membuat surat pernyataan pada masing-masing tenaga honorer bahwa tenaga honorer tersebut adalah secara nyata ada dan bekerja terus menerus sampai dengan saat ini, dan siap bertanggungjawab apabila dikemudian hari ditemukan pemalsuan data.
ž Yang masuk kategori instansi pemerintah dalam SE ini adalah sebagaimana yang termuat dalam penjelasan umum pada PP 43 tahun 2007.
ž Untuk tenaga honorer di luar kedua kategori tidak akan dilakukan pendataan dahulu karena akan memberikan kesan bahwa mereka juga akan didata untuk dimasukkan ke dalam database
ž Bagi tenaga honorer yang pernah masuk kedalam database akan tetapi dinyatakan TMS harus dilihat penyebabnya. Kalau masih dapat memenuhi kriteria sesuai SE maka harus dimasukkan.
RENCANA PENDATAAN TENAGA HONORER
— PERSIAPAN
○ 3 Kali rapat Koordinasi Tim Pendataan Tenaga Honorer (Rapat Kebijakan, Rapat Sistem Kerja, Rapat Permasalahan)
○ Rapat Koordinasi dengan TU dan Pejabat pengelola Kepegawaian SKPD, Unit Kerja, UPTD untuk meminta data tenaga honorer yang sudah dipilah berdasarkan kriteria.
— PELAKSANAAN
○ Pemanggilan tenaga honorer untuk pelaksanaan pembimbingan pengisian blangko isian dari BKN dan BKD. Pelaksanaan pembimbingan didampingi oleh KTU dan pejabat pengelola kepegawaian masing-masing.
○ Pemanggilan tenaga honorer untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi data
○ Entry data dan penyusunan rekapitulasi data hasil verifikasi dan validasi
○ Klarifikasi data hasi verifikasi dengan SKPD
○ Pengumuman hasil verifikasi
○ Perbaikan data apabila ada klarifikasi dari yang bersangkutan
○ Pengiriman hasil final verifikasi ke BKN dan ke BKD Prop Jatim
○ Pengelolaan dan penyimpanan tata naskah
ž Terimakasih
Slide pendataan tenaga honorer dapat didownload di sini:
Labels
- beasiswa (5)
- berita foto (2)
- CPNS (3)
- download (1)
- formasi (1)
- honorer (8)
- Informasi Manajemen Pegawai (1)
- Kegiatan (4)
- Mutasi (3)
- Pembinaan (9)
- pengumuman (25)
- Peraturan Kepegawaian (3)
- pindah (1)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Funny facebook status update
While yo can't actually update your facebook status via calculator, you can do this and pretend with funnyfacebook status updater.
This web apps actually change the text where you update your facebook status. You can find huge list about this device on this funny facebook.
I can update my facebook status via Santa Claus too











0 comments:
Post a Comment